Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, partainya menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin yang diduga memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju. Partainya juga tak mau berandai-andai soal status hukum Wakil Ketua DPR itu ke depannya.
“Sekali lagi di Golkar kan tidak mau berandai-andai ya, tidak mau berandai-andai. Kita tunggu saja,” ujar Adies di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9). Ia mengatakan, saat ini Azis Syamsuddin masih merupakan wakil ketua umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR. Ia bahkan masih menjalin komunikasi dengan Azis ihwal persoalan partai.
“Komunikasi jalan terus saya saja masih kontak dengan beliau, tidak ada masalah karena beliau kan wakil ketua umum di Partai Golkar,” ujar Adies.
Ia sekali lagi menegaskan, partainya menghargai segala proses hukum yang saat ini terjadi. Ditanya soal isu yang menyebut bahwa dirinya akan menggantikan posisi Azis sebagai Wakil Ketua DPR, Adies memilih tak menjawab dan meninggalkan kerumunan wartawan.
Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Hussain (MH) menjalani sidang dakwaan pertama terkait dugaan penerimaan suap atas pihak berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Japus), Senin (13/9). Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Wahyu Dwi Oktafianto menyebutkan, SRP dan MH berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin di depan PN Jakpus.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada 5 Agustus 2020, terdakwa Stephanus menerima secara tunai uang sejumlah 100 ribu dolar Amerika Serikat dari Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Terdakwa SRP datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin diantar oleh Agus Susanto.
Uang tersebut sempat Stephanus tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK.
“Bahwa Terdakwa SRP lalu menyerahkan sebagian uang tersebut yaitu sejumlah USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat) kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak USD 64.000 (enam puluh empat ribu dolar Amerika Serikat) di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta,” ujar JPU dalam dakwaannya.
repjabar.republika.co.id/berita/qzf7by428/golkar
-tak-berandaiandai-soal-status-hukum-azis-syamsuddin
No Responses